Bahkan, Rabu (24/4) sore, Susno memilih pindah dari rumahnya ke Mapolda Jabar untuk meminta perlindungan hukum.
Setelah mengunci diri di kamarnya selama enam jam, Susno pun keluar dan dibawa ke Mapolda Jabar untuk meminta perlindungan hukum.
Pengacara yang juga politisi Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, yang tiba di rumah Susno, menjelaskan, eksekusi yang dilakukan kejaksaan sangat menyalahi undang undang dan batal demi hukum. Eksekusi yang dilakukan kejaksaan lebih mengedepankan perintah atasan ketimbang undang undang. “Panglima kejaksaan itu undang undang bukan atasan,“ kata Yusril.
Yusril menegaskan, dalam eksekusi Susno, sama sekali tidak mendasar. Jika kejaksaan memaksakan diri mengeksekusi maka Kejaksaan melanggar hukum karena mengganggu kemerdekaan seseorang.
Namun, Yusril pun menolak jika disebut kuasa hukum Susno. Menurutnya, kuasa hukum mantan Kabaresklri itu dari Mabes Polri. “ Kami ke Bandung karena diminta tukar pikiran mengenai hukum oleh Pak Susno,“ kata Yusril Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang.
Eksekusi Susno yang berlangsung Rabu pagi tergolong alot. Lima puluh anggota tim gabungan kejalksaan gagal mengeksekusinya karena Susno melawan dan mengunci diri. Tepat pukul 17.30 setelah Yusril tiba di Bandung, Susno pun keluar kamar dan memilih pindah ke Polda Jabar.
“Pak Susno berhak meminta perlindungan hukum ke polisi. Kemersekaan pak Susno terancam. Polisi berkewajiban melondungi warga yang teaniaya hukum,“ ujar Yusril.
Kabid Humas. Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, menjkelaskan,
Susno Duaji di bawa ke Mapolda Jabar tak ada masalah. Polisi selaku
pengayom dan pelindung masyarakat harus memberikan pelrlindungan kepada
siapapun yang meminta perlindungan. “ Kami melakukan ini sesuao dengan
undang undang,“ kata Martin.Susno Duaji, merupakan terpidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, dan telah di vonis 3,5 tahun.
Susno sudah beberapa kali tidak memenuhu undangan. Bahkan
Surat panggilan bernomor B 1098/O.1.14.4/Ft/03/2013 yang isinya meminta Susno hadir ke Kejari Jaksel dan bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arif Zahrulyani pada Senin (25/10) pukul 10.00 WIB tidak digubris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar